Tuesday, May 30, 2017

Jasa Pembuatan PT di Bandung

Jasa Pembuatan PT di Bandung


1.    PENDIRIAN PT


Perseroan terbatas (PT) merupakan suatu perikatan sehinggaPendirian PerseroanTerbatas harus dilakukan oleh 2 org lebih.Perikatan itu dilakukan dgn cara pembuatan akta pendirian dgn akta pendirian dari notaris yg berisi keterangan mengenai identitas &kesepakatan para pihak utnuk membangun perseroan terbatas berserta anggaran dasarnya. Untuuk stattus badanhukum, sbuah PerseroanTerbatas (PT) wajib meemproleh peengesahan daripara menteri hukum & Hak AsasiManusiaRepublikIndonesia (HAM RI).Dalam akta pandirian stiap pendiri wajibmngambil bgian saham pda saatpendiriannya.

2.   TATA CARA PENDIRIAN PT

  Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan syaratsyarat yangharus dipenuhi dijabarkan dlm Undang- Undang Perseroan Terbatas Pasal 7 Ayat (1). PerseroanTerbatas (PT) harusdidirikan deengan akta notaris dgn tahapan sbb :

          a) Menteri Kehakiman menyetujui
          b) Terdaftarkan di kantor Pengadilan Negeri

          c) Diumumkan dlam Berita Negara

3.    TUJUAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Tujuan PT (Perseroan Terbatas) adlah utuk mnjalankan suatu peerusahaan dengan modal teertentu yg terbagi atas saham, yg dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mngambil 1(satu) saham / lebih & mlakukan prbuatan hukum di buat oleh nama bersama, dgn tidk bartanggung jaawab sendiri u/ prsetujuan perseroan itu (dgn tanggung jawab yg semata trbatas pada modal yg mreka setorkan).


4.   MEKANISME PENDIRIAN PT

Untuk mendirikan PT, harus dgaan mnggunakan akta resmi (akta yg tlah dibuat oleh notaris) yang trebatas, modal, bidang usaha,alamat prusahaan,dll. Akta Pendirian Perseroan Terbatas haarus disaahkan oleh menteri Hukum & HakAsasi ManusiaRepublikIndonesia (HAM). Untuk mendapat izin darii menteri   kehakiman, harus mmenuhi syarat sbb:

a.  Tidak bertentangan dgn ksusilaan & ktertiban umum

b.   Akta pendirian mmenuhi syarat

c.  Modal yg ditempatkan & disetor dari modal dasar adalah 25%


Akta Pendirian Perseroan memuat Anggaran Dasar & keterangan lain berkaitan dgnpendirian perseroan. Akta Pendirian Perseroan harus memuat:

a.    Nama , tempat & tgl lahir, pekerjaan, tmpat tinggal, & kewarganegaraan pendiri perseorangan / nama, tmpat kdudukan & nomor, tanggal keputusan menteri, dan alamat lengkap serta .

b. Nama, tempat & tgl lahir, pkerjaan, tmpat tinggal, kwarganegaraan anggta Direksi,Dewan Komisaris yg pertama kali diangkat;

c.    Nama pmegang saham yg telah mngambil bag saham, rincian jumlh saham, & nilai nominal saham yg telah disetor.



Bagi anda yg ingin mendirikan PT, diijinkan oleh undang-undang utk memberikan kuasa kpada orang lain dlm hal pngurusan pmbuatan Akta Pendirian Perusahaan. Pmbuatan Akta Pendirian Perusahaan dibuat melalui Notaris sesuai tmpat kedudukan PT. Peembuatan Akta Peendirian Perusahaan oleh Notaris rata - rata sdh termasuk pengurusan Surat Keputusan Menteri Hukum (SKMH) & Hak Asasi Manusia (HAM) untuk peengeshan Badan Hukum Perseroan.


Bahwa utk mmperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pendiri bersama – sama mngajukan prmohonan melalui jasa teknologi informasi sistem adm badan hukum secara elektronik kpd Menteri dgn mengisi format isian ygmemuat sekurang-kurangnya:

           a. Nama & tempat kedudukan Perseroan

           b. Masa tenggang brdirinya Perseroan

           c. Maksd, kegiatan usaha, & tujuan serta Perseroan

           d. Jumlah modal dasar, yg ditempatkan, & modal disetor

          e. Almat lengkp Perseroan.


Namun seblum proses diatas  dikeerjakan teerlebih dahulu mlakukan pngajuan nama Perseroan (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pngajuan & pmakaian nama Perseroan diatur dengan peraturan pemerintah). Semua proses diatas biasanya sdh dikrjakan oleh Notaris yg anda pilih utk membuat Akta Pendirian PT anda.


Akta Pendirian PT harus mndapat Persetujuan dari Menteri Hukum & Perundang undangan & bukannya cukup disahkan oleh Notaris saja. Ini  sangatlaah eraat hubu ngannya denngan ffungsi dari  peemeriiintah, dalam halini dilakukan oleh Menteri Hukum (MH) & Perundang-undangan (UUD), untuk mengadakan pengawasan (preventif).