Prsekutuan Komanditer atau yang disbut (CV) adalah badan
usaha dalm bidang bisnis yg bngun serta
dimiliki oleh 2 (dua) org / lebih utk mencapai tujuan bersama dgn tingkat keterlibatan yg berbeda di antara para anggota lainnya. Pihak CV memiliki beberapa berbedaan yaitu satu pihak CV yang mengelola
usaha secara aktif yg melibatkan harta pribadi & pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Dalam pengurusan ada
beberapa yang dibedakan yaitu bagi pengurus perusahaan CV yang aktif disebut sekutu aktif,&
bagi yang hanya menyetor modal saja disebut sekutu pasif.
Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar
Direktur sedangkan dimana salah
satunya bertindak selaku. Seorang
persero aktif akan bertindak sebagai pimpinan dlam Persekutuan Komanditer tersebut maka dgn dmikian apabila dalam
hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh
dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yg dituntut oleh pihak
ketiga.
Jenis dan bentuk Perseroan
Komanditer (CV) adalah sbb :
·
Persekutuan Komanditer (CV) bersaham
Persekutuan Komanditer
(CV) adalah yang mengeluarkan saham yang tidak
dapat diperjual-belikan & sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham / lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang sudah disetorkan.
·
Persekutuan Komanditer (CV) campuran
Persekutuan Komanditer
(CV) adalah umumnya berasal dari bentuk firma jika firma tersebut sedang
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain /sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan Komanditer (CV) murni
Persekutuan Komanditer
(CV) adalah merupakan Persekutuan Komanditer (CV) yang pertama. Dalam
persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya
adalah sekutu komanditer.
Kelebihan Persekutuan
Komanditer (CV)
·
Kebutuhan
modal dapat
lebih dipenuhi
·
Pada saat pendirian itu prosesnya sangat mudah
·
Persekutuan Komanditer (CV) relatif lebih baik apabila dilihat dari
segi kepemimpinan.
·
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer
cenderung lebih baik, karena bagi sekutu pasif akan lebih mudah mencairkan
kembali modalnya maupun di investasikan kembali.
Kekurangan Persekutuan
Komanditer (CV)
·
Tggng jawab seluruh sekutu komanditer yang trbatas mengendorkan
smangat mereka utk memajukan perusahaan jika dibandingkan dgn sekutu-sekutu
pada prsekutuan firma.
·
Banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai
pemimpin persekutuan, Kebutuhan hidup tidak menentu, karena