Tuesday, May 30, 2017

Jasa Pembuatan CV di Bandung

Jasa Pembuatan CV di Bandung


Persekutuan Komanditer (CV)

Prsekutuan Komanditer atau yang disbut (CV) adalah badan usaha dalm bidang bisnis yg bngun serta dimiliki oleh 2 (dua) org / lebih utk mencapai tujuan bersama dgn tingkat keterlibatan yg berbeda di antara para anggota lainnya. Pihak CV memiliki beberapa berbedaan yaitu satu pihak CV yang mengelola usaha secara aktif yg melibatkan harta pribadi & pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Dalam pengurusan ada beberapa yang dibedakan yaitu bagi pengurus perusahaan CV yang aktif disebut sekutu aktif,& bagi yang hanya menyetor modal saja disebut sekutu pasif.

Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur sedangkan dimana salah satunya bertindak selaku. Seorang persero aktif akan bertindak sebagai pimpinan dlam Persekutuan Komanditer tersebut maka dgn dmikian apabila dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yg dituntut oleh pihak ketiga.

Jenis dan bentuk Perseroan Komanditer (CV) adalah sbb :
·         Persekutuan Komanditer (CV) bersaham
Persekutuan Komanditer (CV) adalah yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjual-belikan & sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham / lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang sudah disetorkan.
·         Persekutuan Komanditer (CV) campuran
Persekutuan Komanditer (CV) adalah umumnya berasal dari bentuk firma jika firma tersebut sedang membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain /sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·         Persekutuan Komanditer (CV) murni
Persekutuan Komanditer (CV) adalah merupakan Persekutuan Komanditer (CV) yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.


Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
·         Kebutuhan modal dapat lebih dipenuhi
·         Pada saat pendirian itu prosesnya sangat mudah
·         Persekutuan Komanditer (CV) lebih mudah memperolehkredit.
·         Persekutuan Komanditer (CV) relatif lebih baik apabila dilihat dari segi kepemimpinan.
·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu pasif akan lebih mudah mencairkan kembali modalnya maupun di investasikan kembali.

Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
·         Tggng jawab seluruh sekutu komanditer yang trbatas mengendorkan smangat mereka utk memajukan perusahaan jika dibandingkan dgn sekutu-sekutu pada prsekutuan firma.
·         Banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan, Kebutuhan hidup tidak menentu, karena